Babak Baru Kasus Korupsi UPN Veteran Jakarta, Eks Rektor Bakal Dicecar Hakim?
- siap.viva.co.id
Siap – Kasus dugaan korupsi Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta tak lama lagi bakal masuk ke dalam babak persidangan. Ada enam jaksa penuntut umum dari Kejari Depok yang akan diturunkan.
Hal itu dipastikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Ubaidillah.
Ia mengatakan, bahwa berkas perkara berikut kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa, pekan depan.
"Kepala Kejaksaan Negeri Depok Ibu Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. Ada enam jaksa penuntut umum yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka," katanya pada Selasa, 9 Juli 2024.
Adapun keenam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu, Mochtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok.
Ia bakal didampingi lima anggota Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.
"Mereka adalah Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja, Adi dan Pradipta Prihartono. Enam jaksa tersebut akan melakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi UPN Veteran Jakarta," jelas Ubaidillah.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidang nanti pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak berikut saksi dalam kasus ini.
Termasuk di antaranya yang kemungkinan bakal dipanggil dalam persidangan adalah mantan Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Erna Hernawati.
"Tidak menutup kemungkinan seluruh pihak-pihak yang dianggap relevan untuk membuktikan apa yang akan didakwakan, maka akan kami hadirkan," tegasnya.
Ketika disinggung kapan sidang perdana kasus tersebut akan digelar? Ubaidillah menyebut itu adalah ranah pengadilan.
"Untuk jadwalnya kita menyerahkan kepada pengadilan untuk penetapannya hari sidangnya apa. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung Selasa pekan depan," ujarnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Kedokteran kampus UPN Veteran Jakarta yang berada di kawasan Limo, Depok.
Kedua tersangka itu yakni, Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44 tahun) selaku kontraktor proyek, dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60 tahun).
Adapun proyek tersebut berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut Kejari Depok sejak tahun 2023.
Dalam penyidikan terungkap, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek.
Padahal nama-nama yang dicatut merasa tidak dilibatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 848.307.277.