Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi Setelah Bebas dari Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 - 06:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagaimana dikethui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum pada Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga :
Petisi Pecat Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Menggema di Media Sosial, Begini Isinya!
Dan memerintah kepada Polda Jabar agar membebaskan yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dan disampaikan oleh Hakim tunggal, Senin 8/7/2024.