Nyawa Terancam, Jutaan Cemilan Pasar Diselidiki BPOM yang Berisiko Segala Kanker, Marak di Indonesia

BPOM baru temukan, Cemilan Pasar, Kandungan Kanker
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan banyak cemilan pasar menggunakan bahan tambahan pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi. 

Depok Raih Juara 1 soal Keamanan Pangan dari BPOM, Sekda Supian: Ini Ikhtiar Bersama

Terlebih BPOM telah menyelidikinya cemilan pasar tersebut seringkali dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia justru jadi favorit.

Plt Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, bahan tambahan pangan yang tidak aman pada makanan sering ditemukan seperti formalin, boraks sampai pewarna tekstil yaitu rhodamin B dan metanil yellow di dalam cemilan pasar.

Berkaca dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Dosen Farmasi UP Bocorkan Tips Memilih Obat

"Ini Badan POM itu secara aktif melakukan surveilans ke pasar-pasar. Untuk melihat adakah makanan-makanan yang dikonsumsi,”

“Masyarakat yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak boleh," tutur Rizka saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis 4 Juli 2024.

Guru Besar Farmasi UP Sorot Tantangan BPOM soal Pengawasan Obat: Kita Harus Realistis

Rizka menyebut salah satu jajanan pasar yang mengandung bahan berbahaya formalin adalah mi kuning. Makanan ini kerap kali digunakan pedagang sebagai pelengkap makanan seperti bakso, hingga soto mi.

"Ini mi yang warnanya kuning dan dia awet bisa seminggu lebih dia nggak rusak, bulanan bahkan karena mengandung formalin," ucapnya.

Jutaan cemilan pasar tersebut yang mampu mengandung bahan berbahaya seperti :  

Kemudian, ditemukan pun bahan tambahan pangan seperti pewarna tekstil, rhodamin B dan metanil yellow pada cone es krim. 

Pewarna inilah tidak boleh digunakan pada cemilan lantaran dapat berbahaya pada kesehatan terutama mampu berisiko kanker.

"Rhodamin ini, cone-nya es krim yang warnanya merah ini yang mengandung rhodamin B," tutur Rizka.

"Selain itu juga ada yang pewarna yang tidak boleh itu metanil yellow," Rizka menambahkan.

Dilansir dari laman BPOM RI, zat warna rhodamin B bersifat karsinogenik dengan pewarna ini biasanya digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu.

Plastik dan kulit, sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimoni, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum dan tungsten dan difungsikan untuk pewarna biologik.

Rhodamin B dapat menumpuk di lemak sehingga lama-kelamaan jumlahnya bakal terus bertambah.

Sekaligus Rhodamin B yang diserap lebih banyak dalam saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.

Kerusakan dalam hati tikus terjadi akibat makanan yang mengandung rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dengan paparan rhodamin B dalam waktu yang lama bisa menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sedangkan zat warna metanil yellow biasa dimanfaatkan pada industri tekstil, cat, kertas dan kulit binatang, indikator reaksi netralisasi (asam-basa). 

Metanil yellow bisa menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker kandung kemih.

Walaupun demikian, bahan kimia tersebut sudah dilarang penggunaannya untuk pangan, pasalnya potensi penggunaan yang salah hingga kini bukan tidak mungkin. 

Terdapat sejumlah faktor yang mendorong banyak pihak untuk melakukan praktek penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan.

"Kalau dilihat nih rhodamin tuh kayak gini nih bentuknya, ini buat pewarna tekstil sudah jelas-jelas tidak boleh untuk makanan. Tapi memang murah sekali dan gampang didapatkan," ujar Rizka.