Ditahan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Gugat KPK, Kasus Pemerasan Temui Babak Baru

Mentan SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapati dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, sementara Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terkait pemerasan oleh pimpinan KPK

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Meski tersangka, proses penyidikan pemerasan pimpinan KPK tetap berlanjut tanpa hambatan, menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi persnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus ini. 

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

Status penyidikan dinaikkan setelah gelar perkara, dan Polda Metro Jaya berencana melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik, terutama terkait foto surat pemanggilan kepada sopir pribadi SYL, Heri.

Kapolda Kalbar Meraih Penghargaan dari KPK Kategori Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Surat tersebut meminta klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Tahun 2021.

 Dugaan tindak pidana korupsi ini mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Meskipun SYL telah ditahan oleh KPK, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan pemerasan akan tetap dilaksanakan secara profesional. 

Kasus ini menambah kompleksitas panorama hukum dan politik di Indonesia, dengan perlawanan eks Mentan SYL terhadap kasus yang menyeretnya ke ranah hukum.