Terungkap, Ini Isi Surat Perjanjian Eks Ketua KPU Usai Wikwik dengan Cindra di Belanda

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Hubungan terlarang yang dilakukan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dengan anggota PPLN Belanda, Cindra Aditi telah menuai sorotan banyak pihak. 

Geger Coach Indra Sjafri Dipecat, Digantikan Park Hang Seo?

Akibat perbuatannya itu, Hasyim pun telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Aksi cabulnya terungkap lewat fakta persidangan yang digelar DKPP belum lama ini. 

Belakangan diketahui, selain memberikan sederet fasilitas mewah, eks Ketua KPU itu ternyata juga sempat loh membujuk Cindra Aditi dengan sederet janji manis. 

Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang menyebutkan, setelah memperoleh keterangan dan bukti-bukti yang berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, pihaknya menilai telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dengan Cindra Aditi pada 3 Oktober 2023.

"Berkenaan dalil aduan pengadu (Cindra), bahwa teradu (Hasyim) menyusun dan menandatangi surat pernyataan ter tanggal 2 Januari 2024," ujarnya. 

Baru Terbongkar, Ini Fakta Mencengangkan di Balik Video 5 Menit Skandal Guru dan Murid Gorontalo

Ratna mengungkapkan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan akuo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024. 

"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," bebernya.

Kemudian, pengadu (Cindra) datang ke Jakarta pada 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Wildan Sukoya. 

Apartemen mewah itu untuk dipergunakan Cindra Aditi sejak 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukoya.

"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai, yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ujar Ratna. 

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Cindra layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua KPU. 

"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 202 di hotel Amsterdam Belanda." 

Selanjutnya berkenaan dengan dalil bahwa Hasyim menyalahgunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi. 

"Teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi, mengantar dan menjemput pengadu di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta," kata Ratna. 

Lebih lanjut Ratna mengatakan, bahwa Hasyim juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat Cindra pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500, sebagaimana keterangan pihak terkait Retno Kusumastuti.

Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi penginapan di apartemen Kuningan dengan total biaya sebesar Rp 48.700 .900 sebagaimana keterangan pihak terkait Ahmad Wildan Sukoya. 

"Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta," beber Ratna. 

"Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya," sambung dia. 

Tak cukup, Hasyim juga membelikan Cindra layar monitor Asus Zen Screen dan seterusnya dianggap dibacakan seharga Rp 5.419.000.

DKPP menilai, sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

Sedangkan terkait dengan uang yang digunakan Hasyim untuk memfasilitasi Cindra bukan bersumber dari keuangan negara. 

"Namun demikian fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus, antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain."