Ahli Forensik Ungkap Pegi Bisa Saja Bebas dari Kasus Vina Cirebon Jika Polda Jabar Tak Punya 3 Ini
- istimewa
“Kita tidak berbincang tentang pidana tentang pemalsuan ijazah pemalsuan identitas, tetapi kita berbincang tentang seseorang yaitu PS yang ditersangkakan sudah melakukan bahkan menjadi otak pembunuhan berencana dan melakukan ruda paksa terhadap korban.” Tambahnya.
Kemudian yang kedua, kata Reza Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“yang kedua sekiranya pihak polda Jabar bisa menunjukan minimal dua alat bukti terkait pidana yang tadi saya sebut, maka Polda Jabar harus bisa menunjukan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka.” Tuturnya.
Reza menyebutkan, Jangan ketika hari ini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari pada hari-hari berikutnya hal tersebut merupakan hal yang sangat salah.
“sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan minimal dua alat bukti sebelum sekali lagi PS ditetapkan sebagai tersangka.” Tuturnya.
yang ketiga kata Reza, yang harus ditunjukan ke Hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh dengan cara yang legal.
“Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah lalu menyita motor milik PS, maka Polda Jabar harus bisa menunjukan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal.” Jelasnya.