Gegara Ngamar Bareng Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dipecat Pihak Kampus, Ini Kronologinya
- Kolase Instagram @suhardiansyah.26 dan @veni_oktavv
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," kata Anis.
Dijelaskan lebih lanjut, Anis menuturkan bahwa keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam keterangannya, Anis mengatakan bahwa dalam kode etik itu disebutkan, jika mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen.
Selain itu, dosen itu, kata dia, juga telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS.
Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.
Dikabarkan sebelumnya, warga menggerebek Dosen SDH bersama mahasiswi VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 9 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.