Gegara Ngamar Bareng Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dipecat Pihak Kampus, Ini Kronologinya

Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
Sumber :
  • Kolase Instagram @suhardiansyah.26 dan @veni_oktavv

Siap – Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus dosen dan mahasiswi yang ketahuan ngamar bareng.

Nasib Pilu Marlina, 5 Tahun Kerja di APJATI Kini Dipecat Tanpa Pesangon

Pihak Kampus UIN Raden Intan Lampung dikabarkan telah menonaktifkan oknum dosen bernama Suhardiansyah (31) alias SHD, yang digerebek warga karena kepergok ngamar dengan VO, yang notabene mahasiswi semester akhir, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung yang berstatus P3K tersebut dinyatakan dinonaktifkan.

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

Sedangkan wanita berusia 22 tahun tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

“Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," katanya, dikutip dari tvOnenews.com pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Diketahui, SHD sudah mengajar di UIN Raden Intan Lampung terhitung sejak 1 September 2018. Sedangkan VO (22) merupakan mahasiswi sudah semester 7 dan sedang menjalani PKL.

Halaman Selanjutnya
img_title