Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, 4 Saksi Kunci Jadi Penentu Nasib Pegi Setiawan

Potret kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancara awak media
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon lantaran mangkirnya pihak Polda Jabar di PN Bandung menjadi sorotan publik.

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Pasalnya, akibat ketidakhadiran pihak Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut maka sidang ditunda hingga tanggal 1 Juli mendatang.

Terkait hal tersebut, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Muchtar mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 4 saksi kunci dengan menyelamatkan kliennya dati jeratan hukum.

Khozinudin Berulah Soal PSN-PIK 2, Muannas: Pentolan Ormas Terlarang Wajib Ditangkap !!

"Keempat saksi kunci tersebut adalah ayah dan adik Pegi serta dua temannya. Mereka bersama Pegi saat terjadi pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Rizky pada 27 Agustus tahun 2016 di Cirebon," kata Muchtar kepada awak media di PN Bandung pada Senin (24/6) kemarin.

Lebih lanjut Muchtar menuturkan, Keempat orang ini siap memberikan keterangan kepada hakim dalam persidangan gugatan praperadilan.

Merasa Ditelantarkan, Pengembang Apartemen Ambasade Residence Dipolisikan Penghuni

Pihak tergugat adalah Kepolisian Daerah Jabar yang telah menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, kuasa hukum Pegi telah menyiapkan lebih dari 20 temuan kejanggalan dalam proses hukum terhadap Pegi.

Salah satunya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dalam penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016, tidak disebutkan nama Pegi Setiawan, tetapi Pegi alias Perong.

Polisi juga tidak pernah menampilkan barang bukti, seperti pisau, yang digunakan Pegi untuk melakukan aksinya.

”Kami akan menyelamatkan Pegi yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus ini. Sudah ada keterangan saksi bersama puluhan temuan kejanggalan lain dalam penetapan Pegi sebagai tersangka,” katanya.

Semua kuasa hukum Pegi, lanjut Muchtar, akan mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek jika termohon kembali mangkir. Verstek berarti putusan hakim tanpa harus dihadiri.

”Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jabar dapat cermat dalam mempelajari berkas penyidikan dengan tersangka klien kami. Sebab, Polda Jabar tidak memiliki rekonstruksi hukum yang kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Polda Jabar sejak pekan lalu.

Akan tetapi, tidak diketahui alasan Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

”Sidang akan tetap dilanjutkan jika Polda Jabar tidak hadir. Hakim akan langsung memeriksa gugatan praperadilan dari kuasa hukum dan memutuskannya dalam waktu hanya tujuh hari,” katanya.