Digelar Hari Ini, Kubu Pegi Setiawan Siap Kuliti Penyidik Polda Jawa Barat, Ada Bukti Otentik

Potret Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapSidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin 24/6/2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses Kasus Makin Kusut, Keluarga Vina Malah Jadi Bingung, Harus Percaya ke Siapa Kalo Sudah Begini

Dalam sidang perdana tersebut, kubu Pegi Setiawan bakal menguji penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.

Sejumlah senjata pamungkas pun telah disiapkan oleh kubu Pegi Setiawan dalam menghadapi penyidik Polda Jawa Barat.

Update Kasus Vina Cirebon, Ini 9 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan ke Polisi: Auto Bebas?

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Tony RM mengatakan bajwa pihaknya bakal fokus mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan sendiri mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

Disinggung Soal Pegi Setiawan Cianjur, Begini Reaksi Marliyana Kakak Vina, Ekspresinya Kok Agak Beda

"Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka, karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian. Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung," ujar Tony RM dikutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Tak hanya itu, Toni juga menyebut bahwa pihaknya bakal menguliti Polda Jawa Barat tentang proses penetapan tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Karena menurut Toni, didiuga adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.

"Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan," katanya.

Bahkan kata Toni, pihaknya pun akan mempergunakan putusan pengadilan terdahulu sebagai senjata melawan Polda Jawa Barat.

Sebab, ia meyakini jika Polda Jawa Barat juga menggunakan putusan pengadilan terdahulu pada kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Yang belum dikupas secara detail itu adalah putusan pengadilan itu menjadi bukti karena dasar itu yang pasti Polda juga pasti menggunakan putusan pengadilan," tandasnya.