Diduga Menganggu Kegiatan Belajar, Seorang Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klaskon 'Telolet'
Rabu, 12 Juni 2024 - 14:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut.
Multazam menghimbau agar pengendara bus untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas saat berkemudi.
Halaman Selanjutnya
Menurut Multazam, penggunaan klakson 'telolet' di dekat sekolah, sarana ibadah, dan rumah sakit dilarang.