Diduga Menganggu Kegiatan Belajar, Seorang Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klaskon 'Telolet'
Rabu, 12 Juni 2024 - 14:55 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurut Multazam, penggunaan klakson 'telolet' di dekat sekolah, sarana ibadah, dan rumah sakit dilarang.
"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum, di Depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," pungkasnya.