Diduga Menganggu Kegiatan Belajar, Seorang Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klaskon 'Telolet'

Seorang Guru Menghadang Bus Pariwisata
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Multazam, penggunaan klakson 'telolet' di dekat sekolah, sarana ibadah, dan rumah sakit dilarang.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum, di Depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," pungkasnya.


Wapres Gibran Perintahkan Kadisdik Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Berani Macam-Macam Kena Sikat