Menyoal Ganti Rugi Banjir Cipayung, Deolipa Terima Tantangan Idris bakal Tuntut Pemkot Depok

Kolase Deolipa Yumara
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sejak tujuh bulan lalu hingga kini, sejumlah wilayah Kampung Bulak Barat, Cipayung, Depok, Jawa Barat, masih terendam banjir.

Gegara Ini, Primus Marah saat Rapat di Gedung DPR: Semoga Secepatnya Ditangkap KPK

Rumah warga yang terendam banjir itu berada di RT 03 dan RT 04 RW 08. Sementara, sebanyak enam keluarga akhirnya memilih mengungsi.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, soal biaya ganti rugi warga yang terdampak tidak bisa diproses lantaran belum selesai di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Terbengkalai, Walkot Depok Khawatir SDN Pondok Cina 1 Dihuni Makhluk Lain

"Iya, ada (ganti rugi). Itu yang belum selesai di Pengadilan Negeri. Jadi, kita tidak bisa mengganti tanah mereka yang longsor sebab fisik tanahnya udah nggak ada," kata Idris seperti dikutip, Selasa, 21 Mei 2024.

Idris menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak bisa mengganti uang warga yang terdampak. Namun, kata Idris, jalan satu-satunya warga harus menggugat Pemkot Depok.

7 Tahun Mangkrak, Apa Kabar Mega Proyek Metro Stater Depok?

"Makanya, caranya adalah mereka memberikan jalan keluar di masyarakat menggugat pemerintah untuk penggantian itu," katanya.

Idris mengungkapkan, jika gugatan diterima maka Pemkot Depok memiliki alasan untuk mengeluarkan APBD mengganti uang warga terdampak.

"Kalau gugatan mereka diterima, maka dengan dasar menangnya gugatan mereka kita punya dasar untuk mengeluarkan APBD mengganti uang mereka yang sudah hanyut hampir sebesar 2.000 meter. Nah, yang akan potensi longsor kita juga beli setelah yang longsor kita beli," katanya.

Merespons persoalan tersebut, pengamat hukum Deolipa Yumara menyayangkan sikap Pemkot Depok. Ia bahkan menyebut, sejak Depok berada dalam kekuasaan Partai Keadilan Sosial (PKS), belum ada perubahan ke arah lebih baik.

"Begini gini aja. Gak ada perubahan. Banyak hal yang tidak dikerjakan termasuk banjir sampai berbulan-bulan di Cipayung sampai tanah tenggelam," kata Deolipa kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Deolipa menegaskan, pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang meminta warga untuk menggugat pemerintahannya justru sangat melukai hati masyarakat.

"Wali kota ketika ditanya ganti rugi malah jawab apa. Malah suruh gugat dulu. Lama-lama, wali kota kita gugat beneran," tandasnya.