Buntut Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kini Penyelenggara Study Tour Wajib Libatkan Dishub

Potret Kepala UPTD PKB Dishub Depok Hindra Gunawan
Sumber :
  • Istimewa

" Setelah proses tersebut dilakukan maka kami mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara administrasi, jadi bukan surat surat rekomendasi seperti yang tertuang di SE Walikota," pungkasnya.

Dugaan Kecelakaan Menguat di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Marliyana:Saya dan Keluarga dah Cape!