Mengungkap Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok

Kolase bus Putera Fajar
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada, Andy Tatang selaku pendamping hukum Musyarawah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) mendesak agar ada evaluasi terhadap agen bus pariwisata.

Ini Instruksi Walkot Depok Usai Mendengar Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

"Nah, kecelakaan ini bukan hanya dibebankan pada pengemudi, tapi pihak pariwisata juga harus tanggung jawab. Kan selama ini terjadi kecelakaan hanya sopir yang dituntut, sementara pengusahanya seolah-olah lepas tangan," kata Andy kepada siap.viva.co.id, Ahad, 12 Mei 2024.

Ia mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran dan mesti diselesaikan sampai tuntas.

Penampakan Video Mengerikan dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar

"Sopir bus itu kan hanya menjalankan unit, nah yang tahu layak, terus urus izin kan pihak perusahaan. Enggak mungkin sopir jalan kalau belum ada izin dari perusahaan," katanya.

Terkait hal itu, Tatang menegaskan, bakal ikut memantau proses penyelidikan atas kejadian ini dan siap memberi pendampingan hukum pada pihak sekolah. 

Oalah, Bus Maut Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Keluaran Tahun 2006

"Tentunya kita akan melihat dari segi peraturan. Lalu yang kedua, kita akan melihat dari segi pidana. Ini berkaitan nyawa orang. Makanya saya seagai pendamping MKKS akan memberi pendampingan, jangan sampai sekolah yang jadi sasaran, sekolah seolah salah," katanya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok telah menyita perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title