Ultimatum Warga soal Water Tank PDAM Depok: Jangan 'Bermain Api' Disinilah

Penampakan water tank PDAM Tirta Asasta Depok
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pertama di Indonesia! ASN Ini Rela Lepas Jabatan Sekda Depok hingga Komut Demi Tumbangkan PKS

"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.

"Bagaimana mungkin suatu IMB suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL," timpalnya.

7 Tahun Mangkrak, Apa Kabar Mega Proyek Metro Stater Depok?

Baca Juga: Gagal Jadi Masjid, Begini Kondisi Pilu SDN Pondok Cina 1 Depok

Menurut Lina, prosedurnya kebaradaan water tank tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Unggah Foto Megawati Berbikini, PDIP Langsung Tempuh Jalur Hukum

"Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan," katanya.

"Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan," jelasnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title