Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka, Tiga Taruna STIP yang Terlibat Kasus Penganiayaan Statusnya Dic

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Kementerian Perhubungan
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

Siap –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus mempercepat pembenahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) untuk memutus mata rantai kekerasan antarsiswa (taruna/taruni).

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut untuk Nataru 2025, Berikut Syaratnya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan rasa duka cita mendalam, sekaligus penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Alm. Putu, atas peristiwa kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan meninggalnya taruna STIP tersebut.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan. Kami akan melakukan pembaruan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Warga Depok Catat! Supian-Chandra Akan Buka Terusan Jalan Terminal Jatijajar hingga Tol Cimanggis

Status tiga taruna yang terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ya (mulai hari ini), status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan. Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024.


Semnetara itu, menurut keterangan Polisi, dari hasil penyeldikan Polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) yang terjadi di area STIP Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," tuturnya,

Lebih lanjut, Gidion juga menjelaskan untuk total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 43 orang, yang terdiri dari taruna tingkat I dan Tingkat II