Update Kasus Penipuan Investasi Emas di Depok, RF Ngaku Punya Saham di PT Antam, Padahal Cuma...
- siap.viva.co.id
Kemudian, agar korban semakin yakin, tersangka kerap mengiming-imingi korban dengan keuntungan 10 persen dari nilai yang disetorkan atas investasi emas tersebut.
"Misalnya kalau dia (korban) inves Rp300 juta ya berarti dapatnya Rp30 juta per bulan, dan begitu seterusnya. Nilai persenan ini berbeda-beda setiap orang, tapi itulah yang dijanjikan, supaya para korban tertarik investasi ke tersangka."
"Untuk meyakinkan korban, dia bicaranya pintar lah memberikan keyakinan ke orang, bahwa dirinya salah satu pemilik saham di PT Antam. Ini agar para korban tertarik untuk memberikan uang investasi," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, RF dijerat dengan Pasal 372 junto 378 tentang penipuan.
"Ancamannya itu empat tahun penjara."
Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.