Alamak! Pemuda Depok yang Viralkan Bocah Kelaparan Terancam Dipenjara, Endingnya Disuruh Minta Maaf

Viralkan bocah kelaparan di Bojonggede, pemuda Depok malah diancam
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemuda asal Cilodong, Depok diancam bakal dijebloskan ke penjara akibat memviralkan seorang bocah yang menangis kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

Presiden ke-6 SBY Beri Uang Rp 10 Juta untuk Pengguna TikTok dengan Syarat Bagikan Video?

Belakangan diketahui, pemuda bernama Ahmad Saugi pemilik akun TikTok @ahmadsaugi31 itu ternyata adalah warga Kampung Bendungan, Kecamatan Cilodong, Depok. 

Video bocah yang menangis kelaparan itu viral setelah diunggah melalui akun TikTok pribadinya. 

Terungkap, Ternyata Ini Profil Intan Srinita yang Viral di Medsos, Netizen: Oh Ini Toh Orangnya?

Alih-alih mendapat apresiasi dari pemerintah setempat, Ahmad Saugi malah terancam dilaporkan ke polisi oleh sang Kepala Desa Rawa Panjang, M Agus.

Ia kemudian mendesak Ahmad Saugi untuk klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secera terbuka.

Benarkah SBY Labrak Wapres Gibran?

Sebab menurut sang kepala desa, pemuda Depok itu telah melakukan pelanggaran karena tidak meminta izin kepada pihak yang di videokan. 

Selain itu menurutnya, Saugi mengambil gambar anak kecil dan diunggah di media sosial juga merupakan suatu pelanggaran.

Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial seorang bocah kelaparan meminta makan kepada ibunya. 

Bukannya diberi makan, sang ibu malah menyiram bocah malang itu itu dengan menggunakan air.

"Abang lapar mak, lapar," rengek bocah nahas tersebut.

Ahmad Saugi sempat merekam momen itu. Pemilik akun @ahmadsaugi31 ini juga sempat mengajak bocah tersebut untuk makan di restoran cepat saja.

Tak lama setelah videonya viral, bantuan pun datang untuk keluarga bocah malang itu. Namun apes bagi Saugi, niatnya untuk menolong malah berbuat pahit.

Ia dianggap melanggar aturan dan terancam dipolisikan. 

Minta Maaf

Nah kekinian, video permohonan maaf Ahmad Saugi pun viral di media sosial. Didampingi sang kakak, pemuda Cilodong ini hanya bisa pasrah dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. 

Berikut pernyataannya:

Saya Ahmad Saugi dengan akun TikTok @ahmadsaugi31 alamat Jalan M Nasir, Kampung Bendungan RT 1 RW 06 Cilodong, Depok dalam hal ini sebagai pelaku yang menyebarkan video tentang "Abang Cuma Minta Makan" di akun TikTok saya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 14.30 WIB. 

Dengan ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai berikut: 

1. Tidak berizin dari pihak keluarga yang ada di dalam video ini. 

2. Tidak konfirmasi dan koordinasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemda Kecamatan, dan lain sebagainya.

3. Tidak melindungi hak keluarga. 

4. Tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. 

Atas dasar itu semua maka saya menyadari dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun bahwa perbuatan saya tersebut adalah salah dan melanggar hukum. Maka dengan ini saya akan: 

1. Menghapus akun tiktok saya atas nama AhmadSaugi 31 

2. Menghapus akun medsos saya yang ada video tersebut 

3. Tidak melayani dan merespon permintaan menjawab siapapun instansi swasta pemerintah manapun atas video tersebut. 

4. Permohon maaf sebesar-besarnya saya sampaikan kepada keluarga besar bapak Hamzah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan atas nama Desa Rawa Panjang, warga setempat, pengurus RT dan RW setempat, instansi dan pemerintah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Siapapun yang mengunduh video ini untuk dihapus. 

Demikian pernyataan in saya buat dan sampaikan dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan intimidasi dari pihak manapun. Bila melanggar saya siap untuk ditindak secara hukum berlaku.