Ramai-ramai Desak Game Online Berisi Unsur Kekerasan Diblokir, Yunus Husein: Semua Harus Bergerak
- Istimewa
Ia dengan tegas mengatakan bahwa hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan hanya KPAI dan LPAI.
Menurutnya, semua elemen harus bergerak agar bisa menyelamatkan masa dengan anak-anak Indonesia.
Kemudian Yunus juga menekankan bahwa, masalah ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Permenkominfo No. 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tapi, itu menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan hanya KPAI dan LPAI. Semua harus bergerak agar bisa menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Dasar hukumnya sudah jelas ada di aturan Kominfo dan UU Perlindungan Anak, dan UU ITE,” kata Yunus.
Sebagai informasi, pada Kamis, 2 Mei 2024, LPAI dan KPAI memenuhi undangan Menparekraf Sandiaga Uno yang sekaligus berperan sebagai Ketua Pelaksana Harian Percepatan Industri Gim Nasional.
Kehadiran mereka untuk membahas wacana pemblokiran gim daring Free Fire yang mengandung kekerasan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Sandiaga mengakui bahwa dampak gim daring menimbulkan kekerasan atau violence dan juga kecanduan bagi anak-anak.