Geger! Pakar Psikologi Forensik Klarifikasi Detail Mengerikan, GRT Terindikasi Berencana Bunuh Mati

Pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pakar Psikologi Forensik terkemuka, Reza Indragiri Amriel, memberikan rekomendasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA) oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!

Reza menyatakan bahwa melalui analisis kronologis perilaku kekerasan GRT, terindikasi adanya eskalasi yang bengis dari menyasar organ tubuh bagian bawah hingga penggunaan alat berbahaya.

Menurut Reza, GRT tampaknya tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menghentikan serangan, bahkan memperberat perilaku kekerasannya. 

Cecep Ayah Pegi Cianjur Bantah Pernah Jadi Sopir Bupati Cirebon, Siap Tes DNA soal Anak

Analisis psikologis Reza menyoroti kemungkinan pemikiran atau imajinasi kematian korban yang muncul dalam benak GRT, menandakan adanya kesadaran dan aktivasi kontrol yang memadai.

Reza menekankan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP harus didasarkan pada penyelidikan terkait kontrol diri GRT. 

Pegi Cianjur Terancam Diperiksa soal Kasus Vina Cirebon: Terus Terang, Gentlemen!

Polrestabes Surabaya disarankan menyelidiki pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, serta memeriksa pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan. 

Reza juga menyarankan pemeriksaan kondisi fisik DSA, termasuk apakah dalam keadaan hamil, serta pengukuran kadar alkohol dalam tubuh GRT.

Halaman Selanjutnya
img_title