Geger! Pakar Psikologi Forensik Klarifikasi Detail Mengerikan, GRT Terindikasi Berencana Bunuh Mati

Pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pakar Psikologi Forensik terkemuka, Reza Indragiri Amriel, memberikan rekomendasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA) oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

Keji, ABG Ini Selebrasi Usai Bunuh Siswa SMP Depok, Endingnya Jadi Buronan Polisi

Reza menyatakan bahwa melalui analisis kronologis perilaku kekerasan GRT, terindikasi adanya eskalasi yang bengis dari menyasar organ tubuh bagian bawah hingga penggunaan alat berbahaya.

Menurut Reza, GRT tampaknya tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menghentikan serangan, bahkan memperberat perilaku kekerasannya. 

Rayakan Natal Hemat dan Berkesan dengan Kegiatan Keluarga yang Menyenangkan

Analisis psikologis Reza menyoroti kemungkinan pemikiran atau imajinasi kematian korban yang muncul dalam benak GRT, menandakan adanya kesadaran dan aktivasi kontrol yang memadai.

Reza menekankan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP harus didasarkan pada penyelidikan terkait kontrol diri GRT. 

Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan dalam Kasus Kematian Keluarga di Cirendeu

Polrestabes Surabaya disarankan menyelidiki pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, serta memeriksa pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan. 

Reza juga menyarankan pemeriksaan kondisi fisik DSA, termasuk apakah dalam keadaan hamil, serta pengukuran kadar alkohol dalam tubuh GRT.

Halaman Selanjutnya
img_title