Geger! Pakar Psikologi Forensik Klarifikasi Detail Mengerikan, GRT Terindikasi Berencana Bunuh Mati
Minggu, 8 Oktober 2023 - 06:03 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Dengan merekomendasikan penerapan Pasal 338 KUHP, Reza mengkritisi kemungkinan hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP, yang berpotensi mengakibatkan tuntutan hukuman lebih ringan.
Baca Juga :
Diiringi Canka Garuda Yaksa, Lantunan Sholawat Badar Menggema saat Apel Kemenangan Supian-Chandra di Depok
Kasus ini melibatkan GRT, 31 tahun, anak anggota DPR RI, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap DSA, janda satu anak, usia 29 tahun, yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.