Geger! Pakar Psikologi Forensik Klarifikasi Detail Mengerikan, GRT Terindikasi Berencana Bunuh Mati

Pelaku pembunuhan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pakar Psikologi Forensik terkemuka, Reza Indragiri Amriel, memberikan rekomendasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA) oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

Rayakan Natal Hemat dan Berkesan dengan Kegiatan Keluarga yang Menyenangkan

Reza menyatakan bahwa melalui analisis kronologis perilaku kekerasan GRT, terindikasi adanya eskalasi yang bengis dari menyasar organ tubuh bagian bawah hingga penggunaan alat berbahaya.

Menurut Reza, GRT tampaknya tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menghentikan serangan, bahkan memperberat perilaku kekerasannya. 

Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan dalam Kasus Kematian Keluarga di Cirendeu

Analisis psikologis Reza menyoroti kemungkinan pemikiran atau imajinasi kematian korban yang muncul dalam benak GRT, menandakan adanya kesadaran dan aktivasi kontrol yang memadai.

Reza menekankan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP harus didasarkan pada penyelidikan terkait kontrol diri GRT. 

Misteri Jasad Siswi SMP Dalam Karung, Begini Kronologinya

Polrestabes Surabaya disarankan menyelidiki pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, serta memeriksa pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan. 

Reza juga menyarankan pemeriksaan kondisi fisik DSA, termasuk apakah dalam keadaan hamil, serta pengukuran kadar alkohol dalam tubuh GRT.

Dengan merekomendasikan penerapan Pasal 338 KUHP, Reza mengkritisi kemungkinan hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP, yang berpotensi mengakibatkan tuntutan hukuman lebih ringan. 

Kasus ini melibatkan GRT, 31 tahun, anak anggota DPR RI, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap DSA, janda satu anak, usia 29 tahun, yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.