Polisi Mengamankan Empat Orang Operator Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok

Empat Orang Operator Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok
Sumber :
  • istimewa

"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelasnya.

Demi Ciptakan Keamanan Lingkungan, Polisi Ajak Warga Aktifkan Peran Poskamling

Atas perbuatannya, para keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tak hanya itu Para pelaku juga dikenai pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar. 

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila