Polisi Mengamankan Empat Orang Operator Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok
Sabtu, 27 April 2024 - 15:15 WIB
Sumber :
- istimewa
"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, para keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tak hanya itu Para pelaku juga dikenai pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga :
Akibat Judi Online Angka Perceraian Naik Drastis