Diciduk Usai Pesta Narkoba, Ini Pengakuan 2 Begal Sadis yang Lukai Pelajar Depok
Jumat, 26 April 2024 - 13:16 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Kini, keduanya hanya bisa pasrah digelandang petugas. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat mereka dengan ancaman Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Buntut Viral di Media Sosial Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Kompolnas Datangi Rumah Prabowo
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua celurit, helm, satu motor matik, tas gemblok, satu handphone, dan jaket warna hitam. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.