Anak yang Bunuh Ibu Kandung Diserahkan ke Jaksa Depok: Terancam Hukuman Mati!
- siap.viva.co.id
Siap – Berkas tersangka kasus anak bunuh ibu kandung akhirnya telah dilimpahkan polisi ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Depok.
Adapun tersangka dalam kasus itu bernama Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23 tahun), warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Hal itu dipastikan setelah berkas kasus pembunuhan tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Saat ini, berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita.
"Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil," kata Kasi Intelejen Kejari Depok Arief Ubaidillah dikutip pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Jika terdapat kekurangan, lanjut Arief, maka kedua jaksa tersebut akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas itu layak atau tidaknya dilimpahkan ke proses penuntutan.
Menurut Arief, rekam jejak kedua jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini sudah tak perlu diragukan lagi.
"Mereka telah berpengalaman dalam berbagai perkara perhatian publik sebelumnya, termasuk menuntut hukuman mati untuk terdakwa atas nama Rizki yang telah membunuh anak kandungnya," kata dia.
"Selain itu, mereka juga memiliki rekam jejak dalam menangani perkara terkait penyebaran berita hoax babi ngepet yang dilakukan oleh terpidana Adam Ibrahim, yang sempat menggemparkan Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut Muhammad Arief Ubaidilah menegaskan, bahwa ancaman maksimal yang dapat diterima oleh tersangka kasus pembunuhan ibu kandung itu adalah hukuman mati.