Hasil Putusan MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Potret sidang MK
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi topik hangat perbincangan publik dan menjadi sorotan media asing.

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Pecat Joko Widodo dari Keanggotaan Partai

Sejumlah media asing turut serta menyoroti hasil keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 lantaran ditolaknya semua gugatan pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam laporannya, AFP menulis artikel berjudul "Indonesia court rejects presidential election challenges".

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Disebutkan gugatan awalnya muncul karena dugaan peraturan diubah secara tak adil yang memungkinkan putra Presiden RI saat ini Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres) dari Prabowo Subianto.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak gugatan terhadap pemilihan presiden yang dimenangkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, setelah saingan utamanya menuduh peraturan diubah secara tidak adil untuk memungkinkan putra pemimpin yang akan keluar itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden," tulis laporan tersebut sepert dikutip Selasa (23/4/2024).

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Dalam laporan tersebut juga menyebutkan, Prabowo, 72 tahun, dikukuhkan pada bulan Februari sebagai pemimpin berikutnya di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, mengalahkan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan saingannya yang ketiga (Ganjar Pranowo) dengan 58,6% suara.

"Kampanye presiden terpilih ini terperosok dalam tuduhan bahwa pemimpin yang akan segera habis masa jabatannya, Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Jokowi, telah ikut campur dalam upaya untuk mendukung kampanye Prabowo,"

"Ia dituduh merekayasa perubahan aturan yang memungkinkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden,".

Dimuat bagaimana pengadilan menyebut nepotisme atau intervensi negara tak terbukti.

Dimuat pula pernyataan Ketua MK Agung Suhartoyo yang menyebut pengadilan menolak eksepsi untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya" ungkap Suhartoyo dalam laporan tersebut.

Hal sama juga dimuat Reuters. Media itu menulis artikel berjudul Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo's win.

Dalam lapotan tersebut diikatakan bagaimana keputusan ini kini mengakhiri semua perselisihan pemilu di RI.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak ada bukti adanya kecurangan sistematis dan campur tangan presiden, dan juga tidak ada badan-badan negara, pejabat daerah, dan bantuan sosial yang dikerahkan untuk mempengaruhi pemilu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut," tulisnya.

"Permohonan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk seluruhnya,"

"Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,"