Pelaku Curanmor di Citayam Depok Berhasil Diciduk Polisi Setelah Aksinya Dipergoki oleh Warga

ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • istimewa

Siap – Polisi berhasil menciduk seorang pelaku Curanmor di daerah Citayam, Depok. Pelaku berinisial D (34) dirinya nekat mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang tengah terparkir di pinggir jalan.

Edan! Begal Motor Nekat Beraksi Siang Bolong di Cimahi, Begini Kronologinya

Terjadinya pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Senin 15/04/2024 tepatnya di Kampung Kelapa Citayam, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat menjelaskan pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3835 EOT dan Kunci letter T.

Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Minimarket Depok yang viral Walaupun Belum Ada Laporan Kasusnya

"Pelaku berhasil diamankan dan diproses. Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu kunci letter T milik pelaku," jelas Ade saat memberikan keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ade mengungkapkan, kronologi pencurian sepeda motor tersebut berawal saat korban wanita berinisial RR (20) pada Minggu 14 April sekitar pukul 20.05 WIB berkunjung ke rumah RP yang merupakan kekasihnya yang berlokasi di daerah Citayam, Kota Depok dengan membawa sepeda motor.

Pengguna Plat Dinas Polri yang Tabrak Lari Pemotor di Cilodong Depok Berhasil Diidentifikasi Polisi

Korban RR memarkirkan sepeda motornya persis berada di depan rumah atau pinggir jalan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi RP keluar rumah berniat memasukan sepeda motor dan memergoki pelaku tengah berusaha membuka paksa kunci kontak sepeda motor korban RR.

"Saksi melihat pelaku sedang berusaha menggeser kendaraan korban, membuka paksa kunci kontak kendaraan milik RR dengan menggunakan kunci leter T," ungkapnya.

"Pelaku melihat RP keluar rumah lalu lari meninggalkan TKP. (Pelaku) diteriakin 'maling maling' dan tertangkap," tungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku D terancam hukuman penjara dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.