Pemkot Depok Wajibkan Pelajar Kenakan Pakaian Adat ke Sekolah, Ini Jadwalnya
- Istimewa
Siap – Pemerintah Kota Depok bakal menerapkan aturan baru soal penggunaan seragam sekolah dengan tema busana adat atau daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk pelajar Depok jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengakui adanya aturan baru tersebut.
"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," katanya dikutip pada Kamis, 18 April 2024.
Siti menyebut, bahwa aturan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
"Di situ disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," terangnya.
Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru.