Lebaran Telah Lewat Kemenaker Terima 1.475 Pelanggaran THR, Ratusan Perusahaan Bermasalah

Ilustrasi THR
Sumber :
  • https://www.istockphoto.com/Fendi Riandika

Siap – Layanan Posko pengaduan THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup hari ini, Selasa, 16 April 2024. Tercatat sebanyak 1.475 kasus laporan pelanggaran yang masuk ke posko pengaduan THR 2024 sejak awal dibuka.

UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen untuk 21 Sektor Perusahaan, Cek di Sini

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi seperti yang dikutip di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Menurut Anwar, dari 1.475 laporan pengaduan THR yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang turut dilaporkan.

Presiden Prabowo Ajak Perusahaan Besar Amerika Investasi di Indonesia

Adapun beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk HR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

Tegas! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pesan Ini Kepada Para Buruh

Ia pastikan Kemnaker akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja. Tentunya harus ditunaikan karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title