Geger, Bayi Mata Satu Lahir di Muba Sumsel
- Istimewa
Siap –Lagi, publik kembali di hebohkan dengan kemunculan kabar bahwa seorang bayi lahir dengan satu mata di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Sontak kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki dan bermata satu itupun membuat geger masyarakat sekitar.
Usut punya usut, ternyata bayi mata satu yang lahir melalui operasi caesar tersebut memiliki kelainan kongenital atau Cyclopia dan dikabarkan telah meninggal dunia.
Pasien merupakan warga rujukan dari luar Kabupaten Muba.
Terkait hal tersebut, Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah membenarkan terkait adanya bayi yang lahir di RSUD Sekayu dengan kondisi satu mata.
"Ya, terkait permintaan informasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,"kata Dwi kepada wartawan seperti dikutip Rabu 3 April 2024.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, lahirnya bayi tersebut kemarin dengan berjenis kelamin laki-laki dengan metode caesar.
"Untuk data bayi tersebut kami pihak RS tidak diberikan wewenang dalam memberi informasi sesuai dengan peraturan Permenkes nomor 4 tahun 2018 terkait hak dan kewajiban RS yg terdapat pada pasal 17 poin 2 bagi i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya,"ungkapnya.
Ketika ditanya soal kabar bayi tersebut bermata satu, Dwi Marsilviah membenarkan terkait adanya bayi yang lahir di RSUD Sekayu dengan kondisi satu mata.
"Ya, terkait permintaan informasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,"kata Dwi.
Dijelaskannya, lahirnya bayi tersebut kemarin dengan berjenis kelamin laki-laki dengan metode caesar.
"Untuk data bayi tersebut kami pihak RS tidak diberikan wewenang dalam memberi informasi sesuai dengan peraturan Permenkes nomor 4 tahun 2018 erkait hak dan kewajiban RS yg terdapat pada pasal 17 poin 2 bagi i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya,"ungkapnya.
Kemudian point 3 tentang Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
"Serta persetujuan umum (general consent yang telah diisi oleh pihak keluarga sesuai dengan UU no 29 thn 2004 tentang praktik kedokteran,"jelasnya.