Pemotor yang Viral Nyetir Pakai Kaki di Depok Kena Denda Rp 750 Ribu

Ilustrasi ditilang polisi di Depok
Sumber :
  • NTMC

Siap – Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan aksi pengendara motor yang berkendara dengan cukup ekstrem, yakni menggunakan kaki untuk mengatur kemudi. Peristiwa itu terjadi di Depok, Jawa Barat.

Ngeri, Penemuan Ladang Ganja di Bromo Viral di Medsos, Netizen: Dilarang Pakai Drone = takut Ketahuan?

Kekinian, aksi itu kembali dilakukan oleh pelaku yang sama di kawasan Beji, setelah sebelumnya beraksi di kawasan Margonda, Depok beberapa hari lalu.

Nah terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra memastikan, bahwa pelaku telah diberikan sanksi tilang.

Kasus Video Viral Bu Guru Salsa Memasuki Babak Baru, Begini Updatenya

"Pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang," katanya pada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.

Multazam menjelaskan, identitas pelaku terlacak setelah sebelumnya terekam kamera tilang elektronik atau e-tle di kawasan Margonda, Depok.

Ogah Banyak Drama, Wali Kota Depok Gercep Pimpin Aksi Pungut Sampah di Aliran Kali

"Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang ini karena memang melalui mekanisme e-tle," ujarnya.

"Adapun datanya kami dapat dari nopol (nomor polisi) yang tertera dalam kendaraan tersebut, melalui capturean dari e-tle yang terdapat di sepanjang Jalan Margonda," sambung dia.

Halaman Selanjutnya
img_title