Pemotor yang Viral Nyetir Pakai Kaki di Depok Kena Denda Rp 750 Ribu
- NTMC
Karena nopol itu sesuai dengan data si pemilik, akhirnya pelaku ditemani orang tuanya datang ke Polres Metro Depok.
"Sehingga pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraannya mengkonfirmasi dan kami kenakan tilang."
Pelaku inisial MHH sebagai pengendara, dikenakan sanksi tersebut sesuai pasal 283 dengan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.
"Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan Pasal 31 LLAJ," tegas Multazam.
Adapun motif pelaku diduga hanya karena ingin main-main. Namun demikian, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Multazam mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa tertib saat berkendara.
"Kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Depok agar tertib berkendara tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada," ucap Multazam.