Pemotor yang Viral Nyetir Pakai Kaki di Depok Kena Denda Rp 750 Ribu

Ilustrasi ditilang polisi di Depok
Sumber :
  • NTMC

Karena nopol itu sesuai dengan data si pemilik, akhirnya pelaku ditemani orang tuanya datang ke Polres Metro Depok.

Terungkap, Ternyata Begini Profil Band Sukatani yang Viral Gegara Lagu Bayar Bayar Bayar

"Sehingga pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraannya mengkonfirmasi dan kami kenakan tilang."

Pelaku inisial MHH sebagai pengendara, dikenakan sanksi tersebut sesuai pasal 283 dengan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.

Kebiasaan Buruk Konsumsi Kental Manis Ancam Kesehatan Anak!

"Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan Pasal 31 LLAJ," tegas Multazam.

Adapun motif pelaku diduga hanya karena ingin main-main. Namun demikian, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Video Syur 5 Menitnya Viral, Bu Guru Salsa Akhirnya Buka Suara, Aku Habis Putus dari Mantan Pacar?

Lebih lanjut Multazam mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa tertib saat berkendara.

"Kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Depok agar tertib berkendara tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada," ucap Multazam.