Rutan Depok Usulkan 592 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi remisi Rutan Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Sedangkan 4 orang lainnya diusulkan langsung bebas," ujar Gaffar. 

Dirjen PAS Gaet Kades Temukan 26 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Namun demikian, angka tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:

Petugas Geledah Kamar Napi Lapas Cibinong, Ini Targetnya

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)

Merdunya Lantunan Angklung dari Balik Jeruji Lapas Cibinong

3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)

4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)

Halaman Selanjutnya
img_title