Rutan Depok Usulkan 592 Napi Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi remisi Rutan Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Sedangkan 4 orang lainnya diusulkan langsung bebas," ujar Gaffar. 

Ketua Komisi B DPRD Depok Wanti-wanti Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Namun demikian, angka tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:

Ketika Para Napi Lapas Cibinong Tunaikan Zakat Fitrah

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)

Catat, Ini Jadwal dan Skema Contra Flow, Ganjil Genap Hingga One Way di Tol Trans Jawa

3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)

4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)

Halaman Selanjutnya
img_title