Megawati Diusulkan untuk Hadir di Sidang MK, Politisi PDIP: Apa Relevansinya?

Potret Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung MK, Kamis (29/3) malam.

Pernyataan Menohok Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Secara Hukum Selesai, Secara Politik Belum

Oleh sebab itu, Otto menjelaskan jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.

Sebaliknya, menurut Otto, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.

Keroyok PKS! 6 Parpol Koalisi Sama Sama Janjikan Perubahan untuk Depok

Beda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian Undang-Undang (UU).

Pasalnya, dalam pengujian UU hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

Kembali Terkuak, Pejabat Kementan Patungan Buat Bayar Gaji Pembantu SYL, Segini Nilainya

Merasa tidak mau kalah dengan kubu Anies-Ganjar, Otto kemudian mengusulkan supaya MK juga memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title