Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Tol Halim Terancam 4 Tahun Penjara

Potret ilustrasi peristiwa tabrakan beruntun
Sumber :
  • Istimewa

SiapSopir truk berinisial MI (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama oleh aparat kepolisian berdasarkan alat bukti yang sah.

Terungkap, Ternyata Penyebab Kandasnya Rumah Tangga Sherina Munaf Gegara Hal Ini, Benarkah?

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Latif menegaskan bahwa MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Polisi Tahan Sopir Truk Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Simpang Brimob

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Bunyi Pasal 311 LLAJ: Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

Terungkap! Ini Alasan Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Ogah Ketemu Ibu Kandung

Namun demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan. 

Halaman Selanjutnya
img_title