Selamatkan Banyak Nyawa, Polres Malang Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal Modus Oplosan
- Istimewa
Di antaranya 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut keterangan yang didapat, pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya.
Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
Atas perbuatannya itu, FA dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.