Presiden Jokowi Tak Bisa Percepat Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, Pengamat: Bahlil Ngawur
- viva.co.id
Siap – Wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2, sehingga harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Ahad, 24 Maret 2024.
"Sebab, pemerintah kita selama ini telah pula membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2001, berlaku hingga selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021. Kemudian pemerintah kita telah memperpanjang yang kedua pada tahun 2018 dan menguasai saham 51 persen, yaitu dengan merubah KK menjadi IUPK hingga tahun 2041. Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan tambang batubara PKP2B milik 7 oligarki telah diperpanjang semuanya," kata Yusri.
Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT FI lebih cepat awalnya diungkap oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada media pada 18 November 2023, yaitu setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Menurut Arifin Tasrif, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua.
"Jadi, dari pada Presiden Jokowi ingin mempercepatnya sebaiknya biarlah pemerintah pada era tahun 2034 -2039 yang lebih berhak memutuskan apakah masih perlu diperpanjang kontraknya atau harus dikuasai oleh BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100 persen," katanya.
Apalagi, sambung Yusri, katanya Presiden Jokowi bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memasuki era emas.