Habib Bahar Disomasi Usai Geruduk Rumah Mewah di Bekasi, Ini Masalahnya!
- YouTube PADASUKA_TV
Siap – Tantangan duel hingga tudingan Habib Bahar yang menyebut Addin Arifin sebagai terduga pelaku penipuan berkedok pendekar ahli hikmah, mulai berbuntut panjang.
Tak terima dengan sederet tuduhan tersebut, Addin melalui kuasa hukumnya, Harry Pribadi Garfes kini melayangkan somasi terhadap Habib Bahar, dan sejumlah ormas yang ikut melakukan penyebaran tudingan itu.
"Dalam video tampak bahwa rombongan ormas-ormas berteriak memanggil klien kami dengan kata-kata kasar, atau kata-kata yang tidak pantas dan menggiring opini fitnah yang seolah-olah klien kami adalah seorang penipu ahli hikmah," kata Harry dikutip dari tayangan YouTube PADASUKA_TV pada Minggu, 24 Maret 2024.
Padahal, tegas Harry, hal tersebut merupakan fitnah dan tidak benar. Terlebih, Bahar dan sejumlah orang melakukan aksi tudingan tersebut di depan kediaman Addin di kawasan Bekasi.
"Kami tegaskan, bahwa lain kami tidak pernah sama sekali mempunyai urusan atau bisnis dengan saudara Habib Bahar bin Smith dan demikian juga klien kami tidak pernah mempunyai urusan dan hubungan apapun dengan ormas-ormas yang dibawa oleh saudara Habib Bahar bin Smith."
Harry menduga, permasalahan ini sebenarnya karena adanya hasutan untuk menggerakkan ormas pimpinan Habib Bahar dari MH yang merupakan mantan klien Addin Arifin.
"Di mana saudara Muhammad Asad Shabah adalah terdakwa dan terpidana dari kasus DNA pro yang terjadi pada Tahun 2022. Hubungan hukum adalah pekerjaan jasa hukum antara saudara Muhammad Asad Shahab dengan kantor hukum Indonesia di mana klien kami adalah tim leader dari kantor hukum Indonesia," jelasnya.
Harry menegaskan, bahwa terdapat perjanjian jasa hukum antara Muhammad Asad dan istrinya yang bernama Ike Wilda Mayadi.
Bahkan mereka pun sudah memberikan surat kuasa hukum kepada kantor hukum Indonesia, yang dipimpin oleh Addin secara terpisah atau secara masing-masing.
Harry menilai, tim dari kantor Hukum Indonesia di bawah pimpinan Addin telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku, yakni berupa pendampingan dan memberikan pandangan hukum serta upaya-upaya hukum lainnya.
"Di mana dari upaya-upaya hukum tersebut kantor Hukum Indonesia telah berhasil menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Harry.
Namun, keberhasilan atau pencapaian kantor Hukum Indonesia tersebut tampaknya tidak diapresiasi oleh Muhammad Asad Shahab dan istrinya, hingga menyebabkan mereka mencabut surat kuasa secara sepihak.
"Sebenarnya kantor Hukum Indonesia telah mengingatkan tetapi saudara Muhammad Asad Shahab tetap bersikeras pada keputusannya untuk mencabut kuasa kepada kantor Hukum Indonesia."
Berselang dua tahun setelah peristiwa, Muhammad Asad telah dinyatakan bebas dari masa hukumannya dan ingin meminta dana operasional atau fee pengacara untuk dikembalikan.
"Padahal sudah sangat jelas dalam perjanjian bahwa dana operasional atau fee pengacara tidak untuk dikembalikan atau tidak bisa dikembalikan."
Namun faktanya, kata Harry, Muhammad Asad Shahab lah yang masih berhutang kepada kantor Hukum Indonesia sedangkan istrinya belum membayar dana operasional atau fee pengacara sama sekali.
"Kemudian dari hal tersebut saudara Muhammad Asad Shahab diduga telah meminta bantuan kepada saudara Habib Bahar tanpa bisa menunjukkan adanya bukti-bukti faktual dan hubungan hukum secara langsung."
Selain itu, somasi ini juga dilayangkan pada akun YoTube yang menyebut penipu berkedok ahli hikmah.
"Hal tersebut sudah sangat menyesatkan dan fitnah yang keji tanpa bukti. Faktanya tidak ada sama sekali hubungan dengan praktik ahli hikmah. Ini adalah persoalan pekerjaan jasa hukum antara saudara Muhammad Asad dan istrinya yang bernama saudari Ike Wilda Mayadi dengan kantor Hukum Indonesia."
Harry menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan jika somasi ini tidak digubris oleh Habib Bahar.
"Kami selaku kuasa hukum selain kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, apabila klien kami dan kantor hukum Indonesia tidak mendapatkan tanggapan atau feedback dan atau jawaban atau respon dari tuntutan kami," tuturnya.
"Maka, kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan laporan pidana dan gugatan ganti rugi perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat agar segera dilakukan sanksi administratif terhadap indikasi dugaan pelanggaran hukum," sambungnya.