Outlet Holland Bakery Depok Terancam Sanksi Pidana, Inikah Penyebabnya?
- Istimewa
Siap – Outlet Holland Bakery yang berada di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di simpangan Depok, menuai protes aktivis. Diduga, bangunan tersebut melanggar aturan.
Aksi protes tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno. Menurutnya, ada banyak hal yang dilanggar sehingga berpotensi dikenakan sanksi pidana.
"Yang cukup jelas adalah karena bangunan tepat berada di bibir salurun air atau kali di belakang bangunan," katanya dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.
Kasno menilai, temuan itu diperkuat dengan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, baik IPR, maupun siteplan.
"Serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan," jelasnya.
Kasno berpendapat, bangunan outlet Holland Bakery di simpangan Depok itu jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar site plan Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kasno, bangun outlet Holland Bakery itu juga diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera dalam IMB.
Terkait hal itu, ia pun mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan.
Atau menarik seluruh dokumen IMB, serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery yang berada di wilayah Kecamatan Cilodong itu.
“Apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran," katanya.
Ia bahkan mengancam bakal melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Karena pelanggaran tersebut sangat-sangat berpotensi ada unsur tindak pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, hal tersebut belum terkonfirmasi dari pihak Holand Bakery maupun Pemkot Depok.