Outlet Holland Bakery Depok Terancam Sanksi Pidana, Inikah Penyebabnya?
- Istimewa
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kasno, bangun outlet Holland Bakery itu juga diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera dalam IMB.
Terkait hal itu, ia pun mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan.
Atau menarik seluruh dokumen IMB, serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery yang berada di wilayah Kecamatan Cilodong itu.
“Apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran," katanya.
Ia bahkan mengancam bakal melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Karena pelanggaran tersebut sangat-sangat berpotensi ada unsur tindak pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, hal tersebut belum terkonfirmasi dari pihak Holand Bakery maupun Pemkot Depok.