Sekda Depok Supian Suri Ucapkan Selamat Ibadah Ramadhan, Ini Hukum Shalat Tarawih di Hari Raya Nyepi
- istimewa
Lalu timbul pertanyaan manakah yang lebih baik? Terdapat dua pendapat masyhur tentang hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Penulis Al-Muhaddzab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat:
Pendapat yang shahih, menurut kesepakatan ulama Syafi’iyah, shalat Tarawih yang dikerjakan berjamaah lebih baik. Ini adalah pendapat yang disebutkan dalam kitab Al-Buwaiti dan diamini oleh mayoritas ulama terdahulu dari mazhab kami.
Pendapat yang kedua, shalat Tarawih secara individu lebih baik. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam As-Syafi’I dalam salah satu riwayat dan dipilih oleh beberapa ulama terkemuka dari mazhab kami." (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarhu Muhaddzab, [Beirut:, Darul Kutub Ilmiyah: 1971], jilid III, halaman 525).
Sementara Imam Al-Baihaqi berkata dalam kitab Fadhailul Auqat, melaksanakan shalat Tarawih dengan berjamaah lebih baik bagi orang yang tidak hafal AL-Quran.
Sementara untuk orang yang hafal AL-Quran, Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berpendapat bahwa mengerjakanya secara sendiri lebih utama.
Dalam sumber lain, Imam As-Shawi dalam kitab Hasiyatus Shawi menjelaskan, boleh melaksanakan shalat Tarawih di rumah dengan tiga syarat.
Yakni syarat pertama adalah tidak membuat masjid kosong, syarat kedua terdapat semangat untuk mengerjakan shalat Tarawih di rumah, dan yang ketiga bukan orang yang bermukim di dua tanah suci (Makkah dan Madinah), karena bagi mereka, dianjurkan untuk melaksanakan shalat Tarawih tersebut di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.