Kesal Anak Jadi Caleg Gagal, Kades Pecat 21 RT di Tangerang
- Istimewa
Siap – Tingkah caleg yang gagal menjadi anggota legislatif (dewan), kerap mengundang perhatian publik. Seperti yang terjadi di Tangerang.
Diduga lantaran sang anak yang gagal nyaleg, ia marah hingga akhirnya memecat 21 ketua RT dan 6 RW.
Aksi kades yang diduga kesal anaknya caleg gagal itu disebut-sebut terjadi di wilayah Tangerang.
Dikutip dari unggahan Instagram @lambe_turah pada Senin, 11 Maret 2024, seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Banten dikabarkan telah memecat sebanyak 21 ketua R dan 6 ketua RW.
Bukan karena berbuat kesalahan, pemecetan terhadap banyak ketua RT maupun RW ini diduga karena emosi dan kecewa anak gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana," ucap Camat Sindang Jaya Galih Prakosa pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades," sambungnya
Tekait hal itu, pihak kecamatan pun telah memanggil pria berinisial TS untuk dimintai keterangan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap 20 oramg lebih pengurus wilayah.
Sebab menurut Galih, keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW.
"Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," katanya.