Jaksa OTT Napi yang Selundupkan Narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Begini Kronologinya

Ilustrasi narkoba. Pelaku tertangkap di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim kejaksaan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), seorang pria yang nekat melakukan transaksi narkoba saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Depok. Lantas seperti apa kronologinya?

Epy Kusnandar Alias Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Data yang dihimpun menyebutkan, napi yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28 tahun). Dia merupakan terpidana kasus nakorba yang baru saja divonis pada 17 Juli 2023, lalu.

Kala itu, hakim memvonis Beji dengan ancaman kurungan selama 6 tahun dan 3 bulan penjara.

Menelisik Alotnya Perkara Korupsi UPN Veteran Jakarta, Begini Dalih Kejari Depok

Nah kini dia terpaksa kembali duduk dimeja pesakitan Pengadilan Negeri Depok lantaran kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang ia kendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan). 

"Yang bersangkutan ini kembali mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram," kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 7 Maret 2024.

Intip Harta Fantastis Rektor UI di Balik Gaduhnya Uang Pangkal Kampus, Warganet: Istigfar Lu UI

Adapun aksi tersebut, kata Atief, Beji dibantu oleh seorang rekannya berinisial AS (28 tahun), warga Depok yang tinggal dekat kampus Universitas Indonesia (UI). 

"Nah AS ini berhasil diamankan  di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas kejaksaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title