Sengkarut Kasus Suami Pidanakan Istri di Bojong Koneng, Pengacara Sentil Kelakuan Jaksa

Ilustrasi kasus rumah tangga di Bojong Koneng
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sidang lanjutan atas kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan oleh tuan tanah Bojong Koneng, berinisial HM (85 tahun) terhadap istrinya, Hajah Gayoh, lagi-lagi berjalan alot di pengadilan. 

Kasus Warga Bojong Koneng di Penjarakan Suami, Pengacara Sentil Oknum Jaksa!

Menurut kuasa hukum terdakwa, Andi mengungkapkan, bahwa sidang kali pun berjalan molor dari waktu yang telah ditentukan sampai sekira pukul 14:00 WIB.

"Ternyata jaksanya juga nggak bisa hadirkan saksi, alasannya sakit. Kalau sakit harus ada bukti dari keterangan yang jelas dong, ini kan nggak jelas keterangannya," kata dia pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Kisah Pilu Hajah Gayoh, di Penjara Ketika Suami Nikah Lagi dengan Gadis 20 Tahun

Menurut Andi, kabarnya besok jaksa akan menghadirkan sebanyak 10 saksi dalam sidang lanjutan Hajah Gayoh. Namun ia kembali meragukan janji tersebut.

"Ini sidang dari sejak awal nggak tertib, nggak pernah ada yang tepati waktu, makanya saya bilang ini kan tempatnya kita mencari keadilan, jangan main-main gitu dong." 

Heboh! Kakek di Bojong Koneng Polisikan Istri, Endingnya Nikahi Daun Muda

"Itu (terdakwa) seorang perempuan yang sedang duduk di kursi kesakitan dan ini perkara enggak sama dengan perkara lain. Ini perkara terkesan dipaksakan dengan pasal-pasal yang diberikan," sambung Andi.

Misalnya, lanjut dia, dakwaannya pasal yang diterapkan tentang urusan pisah ranjang antara Hajah Gayoh dengan HM, juragan Bojong Koneng ini.

"Jaksanya masih pakai alasan itu, ya nggak bisa. Alasan itu sudah tidak ada sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan. Itu bisa dipakai pasal itu kalau ada keputusan pengadilan mereka sudah bercerai," jelasnya.

Padahal menurutnya, semua ahli pidana maupun perdata mengatakan hal itu sudah tak berlaku.

"Yang mengatakan tidak berlaku itu ada di Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan, bahwa pisah ranjang pisah tempat tidur itu tidak berlaku sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan," katanya. 

"Nah mereka masih pakai. Coba bayangkan, masih pakai untuk memenjarakan orang, kacau itu," timpalnya lagi.

Andi kembali mengatakan, bahwa setelah adanya Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam maka menyatakan tidak ada lagi istilah itu. 

"Sehingga harta gono gini itu selama belum ada perceraian masih harta bersama, sehingga tidak bisa ada penggelapan dalam rumah tangga," tegasnya kuasa hukum Hajah Gayoh.

Sementara itu, HM sang tuan tanah Bojong Koneng itu sendiri kabarnya telah menikah lagi dengan seorang wanita yang usianya sekira 20 tahun-an.