Cuma Pakai HP, Pemuda Ini Berhasil Bobol Saldo KAI Rp 12 Juta
- siap.viva.co.id - Zahrul Darmawan
Siap – Seorang pemuda bernama Addril (22 tahun) berasal dari Depok, Jawa Barat, sukses melakukan bobol saldo kartu multi trip commuter line atau KRL milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 12 juta.
Addril berhasil menyusup ke dalam sistem keuangan KAI secara otodidak setelah melihat tayangan Youtube.
Mencengangkannya, pemuda berusia 22 tahun tersebut melakukan aksi hacker hanya butuh waktu 2 hari dan dengan ponsel.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, modus pelaku adalah dengan cara mengisi saldo top up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran melalui aplikasi Gopay.
"Jadi, dia (tersangka) ini mengubah sistem aplikasi C-Access sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap top up. Nah pelaku ini mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp 25 perak," kata Kombes Arya kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.
Kombes Arya mengungkapkan, kasus pencurian saldo KRL ini terungkap setelah pihak PT KAI merasa curiga dengan kejanggalan transaksi dalam sistem keuangan mereka.
"Ini awalnya laporan PT KAI yang melihat kok saldonya tidak sesuai dengan apa yang diisikan, ada ketidak cocokan. Jadi mereka punya satu sistem yang melihat ada transaksi yang mencurigakan dalam data pengisian atau top up," katanya.
Sementara itu, Addril mengaku, dirinya baru kali ini melakukan aksi hacker. Ia tak menampik, sengaja mengincar KRL lantaran iseng alias gabut.
"Saya ini pencinta kereta, iseng aja, lagi pingin naik kereta biar gratis," katanya.
Addril mengaku, dirinya juga aktif mengunggah video tentang kereta di akun TikTok pribadinya.
Pemuda asal Cipayung Depok itu membantah, jika dirinya menjual sederet kartu yang telah di hack tersebut.
"Nggak, nggak ada yang saya jual. Ini cuma buat pribadi aja," katanya.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini guna memastikan, ada tidaknya kasus kejahatan siber lain yang dilakukan tersangka.