MK Hapus PT 4 persen, Mahfud: Partai yang Dapat 2 persen Jangan Ngimpi Masuk

Potret Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat harus dihapuskan atau diturunkan menjadi sekian persen sehingga tidak bisa langsung diterapkan. 

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Ia berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal di atas dua persen sesuai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," tandasnya.

Momen Haru Brimob Peluk Demonstran: Kami Juga Mau Demo, Cuma Kami Terhalang Seragam