Ini Jawaban Pakar Hukum Soal Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:01 WIB
Sumber :
- Istimewa
Proses pengajuan ke MK dapat dilakukan setelah penetapan hasil oleh KPU, dengan syarat adanya bukti yang signifikan terkait dugaan kecurangan.
Baca Juga :
Ini Isi Sumpah Presiden ke-8 dan Wapres ke-14 RI, Diwarnai Momen Harmonis Prabowo Sapa Ganjar-Anies
Ichsan menyoroti perbedaan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu. Ia menekankan bahwa merubah hasil pemilu memerlukan kemenangan dalam pengajuan di MK, dengan bukti yang kuat.
."Hak angket DPR dan pemeriksaan di mahkamah konstitusi terhadap hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda," tegas Ichsan.
Dengan penjelasan mendalam ini, Ichsan Anwary memberikan pandangan yang jelas dan tajam terhadap peran hak angket DPR dalam konteks pemilu 2024, mengklarifikasi bahwa itu tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil suara.