Ini Jawaban Pakar Hukum Soal Hak Angket DPR Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • Istimewa

Proses pengajuan ke MK dapat dilakukan setelah penetapan hasil oleh KPU, dengan syarat adanya bukti yang signifikan terkait dugaan kecurangan.

Jelang Lengser Presiden Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

Ichsan menyoroti perbedaan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu. Ia menekankan bahwa merubah hasil pemilu memerlukan kemenangan dalam pengajuan di MK, dengan bukti yang kuat.

."Hak angket DPR dan pemeriksaan di mahkamah konstitusi terhadap hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda dan memiliki kepentingan yang berbeda," tegas Ichsan.

Geger! Nama Presiden Jokowi Tak Disebut Dalam Pelantikan Anggota DPR, Benarkah?

Dengan penjelasan mendalam ini, Ichsan Anwary memberikan pandangan yang jelas dan tajam terhadap peran hak angket DPR dalam konteks pemilu 2024, mengklarifikasi bahwa itu tidak akan mempengaruhi legitimasi hasil suara.