Dukung Hak Angket Guncangan Politik Pilpres 2024 Menggema di Media Sosial X

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Kilat.com

Siap –Sejak Ganjar Pranowo menyerukan penyelidikan terhadap kecurangan Pilpres 2024 melalui hak angket, tagar #DukungHakAngket telah merajai media sosial X, menjadi tren hingga hari ini, 24 Februari 2024.

Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Menguat, Publik Khawatir Daya Beli Melemah

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mengajukan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengundang respons beragam dari partai politik, terutama dari kubu Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud yang mendukung usulan tersebut. Sementara kubu 2 Prabowo-Gibran justru menilai hal tersebut berlebihan.

Hak angket, yang sering disebut hak penyelidikan, diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Presiden Prabowo 'Ngamuk' Program Lapor Mas Wapres Dihentikan?

Ini memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Usulan hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna DPR dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Abu Janda Gantikan Miftah sebagai Utusan Khusus, Serius Nih?

 Jika diterima, DPR akan membentuk panitia angket, yang memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau asing, pejabat negara, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Hasil penyelidikan akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. 

Halaman Selanjutnya
img_title