Dukung Hak Angket Guncangan Politik Pilpres 2024 Menggema di Media Sosial X

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Kilat.com

Jika melanggar ketentuan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, jika tidak melanggar, usulan hak angket dianggap selesai dan tidak bisa diajukan kembali pada periode keanggotaan DPR yang sama.

Kesaksian Warga Papua Sembuh Usai Disentuh Tangan Ajaib Loyalis Prabowo yang Tak Mau Dibayar, Ini Sosoknya

Tagar#DukungHakAngket menjadi magnet perhatian di media sosial X, menciptakan gelombang diskusi dan antusiasme publik. Situasi politik yang berkembang telah menciptakan dinamika menarik, memanaskan ruang debat di tengah masyarakat.